Kamis, 13 Agustus 2020

Yang Baru : Cetak Kode Billing

 

Menjadi warga negara yang baik itu tidak telat bayar pajak. Kalau telat bayar pajak didenda. Nilai bayar yang tidak seberapa tapi kalau denda bayarnya selangit. Begitulah. Tapi selama menjawi WP belum pernah sih kena denda. Hampir saja, belum beneran di denda. 

Sudah tiga bulan ini terhitung sejak bulan Juni kami tidak bisa bayar pajak melalui Internet Banking. Masalahnya, kami tidak bisa mencetak billing. Biasanya sangat mudah. Begitu klik pembayaran dan memilih MPN, kami langsung masuk ke step cetak billing, setelah itu masuk step berikutnya, bayar pajak. Dan semuanya beres. Tidak perlu keluar rumah. Hanya klik dari ujung jempol saja. Betapa mudahnya. 

Maka ketika dua bulan tertunda bayar pajak karena gagal cetak billing,  kami bingung. Di bulan ketiga, kami mendatangi kantor pajak pratama. Benar saja. Ada perubahan cara membayar pajak melalui iternet banking. Perubahannya pada cetak billing itu. Bayar pajaknya tetap bisa dilakukan dimana saja dan menggunakan media apa saja. Cetak billingnya yang harus melalui kantor pajak. 

Kalau teman-teman seperti saya, semoga postingan saya kali ini dapat membantu.

Jadi, bila kita ingin membayar pajak (di sini saya membayar pajak dengan jenis pajak UMKM) yang harus kita lakukan adalah mencetak kode billing. Ternyata untuk mencetak kode billing banyak salurannya. Intinya memang untuk memudahkan para wajib pajak. 

Saya mendapat leaflet tentang itu. Bisa lewat web resmi pajak. bisa lewat IG, bisa lewat WA atau sms dan lain sebagainya. Saya belum mempelajari semuanya. Saya hanya memilih yang mudah saja yaitu lewat WA. 

Permintaan billing dilayani dengan format:

 BILLING<spasi>NPWP<spasi>JENIS PAJAK<spasi>BULAN<spasi>TAHUN<spasi>NOMINAL

Contoh: BILLING 012345678653000 UMKM 08 2020 50000, 

selanjutnya kirim ke nomer 082228884484. Beberapa saat kemudian, kita akan mendapatkan kode billing. Nah setelah mendapatkan kode billing itulah kita bisa membayar pajak.  Pembayaran bisa dilakukan di Kantor Pos, di Bank, mesin ATM, atau internet banking. 

Nah, tidak ada alasan kita untuk tidak bayar pajak kan. Ingat pesan kantor pajak: 

"Billing dibikin di kantor pajak. Namun. bayar pajak bukan di kantor pajak"

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Paling sering dilihat

Membuat Jurnal Mengajar Guru Secara Otomatis - Free Download File