Tanggal 20 Mei 2021, bertepatan dengan hari kebangkitan nasional, bertempat di
Bakorwil III provisinsi Jawa Timur yang berkantor di Jl Simpang Ijen Malang
dilakukan sosialisasi fasilitasi
penyelesaian permasalahan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota lingkup
pendidikan. Kegiatan ini mengambil tema efektifitas pembelajaran tatap muka
bagi siswa sekolah dan solusinya.
Saat ini, pemerintah provinsi Jawa Timur sedang mempersiapkan Pembelajaran Tatap Muka untuk tahun ajaran 2021-2022 yang akan datang. Sebagaimana kita ketahui bersama, wabah pandemic covid menimbulkan dampak serius di dunia pendidikan. Capaian prestasi siswa menurun. Motivasi belajar siswa juga menurun. Tingkat putus sekolah siswa meningkat dan masih banyak akibat lain yang tak bisa diabaikan begitu saja.
Ada dua narasumber yang melakukan presentasi pada kegiatan ini yaitu Hamzah Arif yang mewakili Dinas Pendidikan Kabupaten Malang dan Anis Isrofin, Kepala SMA 8 Malang. Hamah Arif memaparkan keputusan bersama empat menteri (Menteri pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri) tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi. Sedangkan Anis Isrofin memaparkan praktik terbaik pembelajaran tatap muka terbatas yang dilakukan di SMA 8 Malang.
Adapun point
penting dalam keputusan bersama 4 menteri tersebut adalah:
- Penyelenggaraan pembelajaran dilakukan secara tatap muka dan Jarak Jauh
- Pendidik dan tenaga kependidikan telah divaksin
- Dilaksanakan paling lambat tahun ajaran 2021-2022
Mengingat kondisi dan sebaran
terdampak virus di setiap daerah tidak sama maka point ketiga pelaksanaannya
diserahkan pada kebijakan daerah.
Keputusan pemerintah provinsi jatim
untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka di masa pembiasaan baru ini
merupakan keputusan yang sangat beresiko. Hal ini karena kondisi beberapa
daerah di Jawa Timur cukup memprihatinkan. Namun di sisi lain permasalahan
serius yag timbul sebagai dampak pemberlakuan pembelajaran jarak jauh juga
harus mendapat perhatian khusus. Oleh karena itu pembelajaran tatap muka yang
direncanakan mulai berlaku tahun ajaran baru nanti harus dalam pengendalian.
Protokol kesehatan secara ketat diberlakukan bagi lembaga yang akan
menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Beberapa hal yang harus diperhatikan
dalam persiapan PTM diantaranya adalah:
- PTM dilaksanakan mulai tahun pelajaran 2021-2022
- PTM dilakukan secara shift dengan ketentuan: zona orange : 25%, zona kuning/hijau: 50% sedangkan zona merah tigkat kecamatan PJJ
- PTM untuk jenjang SMA/SMK dilaksanakan 8 jam pelajaran @30 menit dengan istirahat 15 menit dan pulang sebelum sholat dluhur
- PTM untuk SLB dilaksanakan 2 – 6 JP @30 menit, 15 menit istirahat dan pulang sebelum dluhur
- Dibentuk satgas Covid tingkat sekolah
- Satuan pendidikan yang menyelenggarakan PTM harus mendapat rekomendasi dari gugus tugas covid tingkat Kabupaten/ kota dan mendapatkan persetujuan dari orangtua.
Dalam sesi diskusi yang cukup
interaktif dari peserta rapat dihimpun beberapa masukan yang sangat penting.
Salah satu diantaranya adalah masukan untuk melakukan sosialisasi di tingkat
terbawah dengan melibatkan narasumber yang berkompeten. Dalam hal ini tenaga kesehatan dan satgas
covid perlu turun ke lapangan melakukan sosialisasi ke sekolah dengan sasaran
warga sekolah dan orangtua. Masukan lain
yang cukup penting adalah upaya mengefektifkan satgas covid tingkat sekolah.
Kesimpulan dari diskusi pada
kegiatan ini adalah:
1. PTM adalah tanggungjawab bersama
2. Lembaga harus memastikan diri
siap melaksanakan PTM
3. Pengelola sekolah harus kreatif
dan inovatif dalam penyelenggaraan PTM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar