Dalam tulisan ini saya ingin berbagi pengalaman buruk dengan harapan Anda bisa mengambil pelajaran. Saya berharap Anda tidak mengalami hal buruk yang saya alami. Atau bila Anda mengalaminya, Anda bisa mengambil tindakan antisipatif agar masalahnya tidak seribet yang saya alami.
Pengalaman saya ini bermula ketika saya kehilangan dompet. Bukan hanya kehilangan uang yang jumlahnya tidak seberapa, tetapi saya juga kehilangan kartu-kartu penting seperti SIM, KTP, ATM, dan STNK. Nah, kebayang kan betapa celakanya saya? Kartu-kartu itu sudah pasti menentukan warna hidup saya.
Dan… tahukah Anda pemicu kehilangan itu? Saya asyik telepon dan mengabaikan tas saya yang teronggok di samping, di lokasi wisata. Saya tidak akan menceritakan kronologinya karena itu hanya akan membuat Anda membully saya.
Begitu saya menyadari bahwa saya kehilangan “harta karun” yang sangat berharga itu, yang saya lakukan pertama adalah mencari surat kehilangan di polsek setempat.
Untuk kehilangan KTP, saya harus menyebutkan NIK dan nomor KK, juga menyertakan fotokopi KK. Untuk kartu ATM, saya harus menyebutkan nomor kartu atau nomor rekening. Untuk kehilangan SIM, saya harus menyebutkan nomor SIM. Untuk kehilangan STNK, saya harus menyebutkan nomor rangka dan nomor mesin, juga harus menyertakan fotokopi BPKB.
Ingat ya, Anda akan mengurus kartu-kartu itu di kantor yang berbeda. Petugas nantinya akan meminta surat kehilangan asli, jadi Anda harus minta beberapa surat kehilangan agar memudahkan dalam pengurusan. Bila yang hilang diurus di kantor yang sama, Anda boleh menjadikannya satu. Misalnya, Anda kehilangan kartu ATM dan buku tabungan di bank yang sama, maka Anda bisa minta satu surat kehilangan.
Mengurus KTP yang hilang cukup mudah. Anda cukup menyiapkan surat kehilangan, fotokopi KK, fotokopi KTP (kalau ada), dan datang ke Dispendukcapil. Di sana, berkas Anda akan dicek dan selanjutnya Anda diberi nomor antrean untuk mengantri di loket perekaman. Jangan khawatir, Anda tidak perlu melakukan perekaman ulang. Di sana, petugas akan mengonfirmasi data Anda, selanjutnya memberikan kartu pengambilan. Bila tidak ada gangguan, hari itu juga KTP Anda akan dicetak ulang.
Mengurus kartu ATM dan buku tabungan juga tidak terlalu ribet. Yang harus Anda siapkan adalah fotokopi KTP, nomor rekening, dan surat kehilangan. Karena waktu itu saya hanya menyertakan surat kehilangan ATM dan buku tabungan tidak tercantum di surat kehilangan tersebut, maka saya harus mencari surat kehilangan baru untuk buku tabungan. Pembuatan ATM dan buku tabungan baru tidak lama. Untuk penerbitan ATM, biayanya Rp25.000.
Yang paling ribet adalah mengurus kehilangan SIM. Bila Anda berpikir bahwa Satpas akan mencetak ulang SIM Anda seperti pengurusan KTP, maka Anda akan kecewa. Faktanya, pengurusan SIM hilang sama dengan pengurusan perpanjangan SIM. Anda harus tes kesehatan, tes psikologi, dan foto ulang. Semua ada biayanya:
- Tes psikologi: Rp125.000
- Tes kesehatan: Rp50.000
- Penerbitan SIM C: Rp75.000
Yang harus Anda siapkan adalah:
- Surat kehilangan
- Rekomendasi bahwa Anda tidak terlibat laka lantas dan tidak sedang ditilang
- Cek database di loket pendaftaran
Setelah semua berkas lengkap, kumpulkan ke loket pendaftaran dan Anda akan diminta menunggu informasi dari Satpas.
Beberapa hari kemudian, Anda akan mendapat pesan dari kantor Satpas untuk melanjutkan proses berikutnya. Anda datang kembali ke Satpas, tes kesehatan dan psikologi, lanjut ke pendaftaran, loket pembayaran, foto, dan pengambilan SIM.
Rangkaian proses dari pendaftaran, tes kesehatan, tes psikologi, pembayaran, foto, dan pengambilan SIM bisa berlangsung dalam satu hari, dengan catatan jaringan stabil dan keping SIM tersedia. Bila salah satu kendala itu terjadi, Anda akan dipersilakan kembali lagi.
Pengurusan STNK juga tak kalah ribet. Ini bahkan yang paling ribet. Ada 12 syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus kehilangan STNK. Dan karena saya baru tahu persyaratan ini setelah proses berlangsung maka, saya harus bolak-balik seperti sterika. Berikut saya tuliskan 12 persyaratan untuk mengurus STNK yang hilang:
- Laporan kehilangan dari kepolisian
- Berita Acara Pemeriksaan
- Pernyataan dari pemilik Di tandatangani di atas materei
- KTP Pelapor
- KTP Pemilik STNK
- Surat Kuasa bila diurus orang lain
- BPKB Asli
- Kwitansi laporan Radio 3x, tanggal tidak boleh sama
- Kwitansi laporan koran dan kliping dilampirkan 3x tanggal tidak boleh sama
- Cek Fisin Ranmor
- Surat Keterangan tidak terlibat perkara kecelakaan Lalu Lintas
- Surat Keterangan tidak melanggar peraturan lalu lintas disertai surat dari bagian tilang
Tuh, banyak kan. Syarat no 1 dan 2 diurus di Polsek. Pastikan keluar dari Polsek Anda sudah mendapatkan keduanya agar tidak kembali lagi. Sebetulnya keduanya ini satu paket. Tapi pengalaman saya petugas yang membuatkan untuk saya hanya memberi laporan kehilangan saja sehingga saya harus kembali untuk mengurusnya.
Syarat no 8 dan 9, kedua-duanya harus ada. Tidak bisa hanya terpenuhi salah satu. Di sekitar samsat biasanya ada jasa iklan ini. Tetapi tarifnya lumayan menguras kocek. Jadi persiapkan dana yang cukup untuk pengurusan ini.
Syarat no 11 dan 12 juga kita cari saat mengurus SIM hilang. Sehingga bila Anda kehilangan SIM dan STNK Anda harus minta kedua-duanya. Satu untuk mengurus SIM, satu untuk mengurus STNK.
Selanjutnya semua berkas difotokopi rangkap 3, dimasukkan ke dalam Map warna merah untuk sepeda motor, warna biru untuk mobil penumpang dan warna hijau untuk mobil barang.
Begitulah, pengalaman buruk sekaligus pelajaran berharga yang saya ambil dari sebuah kecerobohan. Semoga pengalaman saya ini bisa menjadi pelajaran juga bagi Anda agar lebih waspada dan tidak ceroboh seperti saya.