Sabtu, 31 Desember 2022

Sibang Kodir (1)

ASN di Jawa Timur, bersiaplah. Akan ada Sibang Kodir yang mengganggu tidurmu. Ha... Ha... Becandalah. Bercanda untuk mengganggu tidur tapi beneran untuk Sibang Kodirnya. Siapa dia Sibang Kodir? Sibang Kodir adalah singkatan dari aplikasi pengembangan kompetensi mandiri. Jadi si abang ini bukan orang tetapi sebuah aplikasi yang harus diaplikasikan oleh ASN di lingkungan wilayah propinsi Jawa Timur. Seperti apa aplikasi itu? Penasaran kan? Simak yuk. Berikut adalah hasil nggogling sana sini. Yah karena penasaran juga, penulisnya. 

Di video sosialisasi yang saya tonton beberapa hari yang lalu disebutkan bahwa aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan ASN dalam mengembangkan kompetensi secara mandiri. Apakah seorang ASN harus mengembangkan kompetensi? Ini pertanyaan yang ujug-ujug menyeruak di kepala saya. Jawaban normatifnya sih iya ya. Itu jawaban cakep sih.  Masak sih ASN kurang kompeten? Namun saya tidak puas dengan jawaban normatif itu. Maka googlinglah saya. 

Ternyata ada peraturannya sodara!. Peraturan BKN no 8 tahun 2021. Di situ disebutkan dengan gamblang bahwa ASN memang harus meningkatkan kompetensi berikut dengan alasan mengapa. Di sana juga disebutkan tentang indeks profesionalitas yang selanjutnya di singkat IP. IP ASN adalah indeks profesionalitas seorang aparatur sipil negara. Angka IP ASN menunjukkan derajat profesionalitas seorang abdi negara. Seperti seorang siswa, ASN ini juga harus diukur tingkat kompetensinya. 

Dasar pengukuran IP ASN itu ada 4 yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin. Kualifikasi acuannya pada tingkat pendidikan ASN. Logikanya, meskipun Anda sudah menjadi ASN maka  semangat Anda untuk meningkatkan pendidikan dihargai oleh Negara. Tingkat pendidikan menentukan bobot penilaian pada dimensi ini. 

Nilai kompetensi mengacu pada semangat ASN untuk selalu meningkatkan kompetensi melalui pengembangan diri. Pengembangan diri ini diterjemahkan sebagai diklat, pelatihan, seminar, bimtek, magang dan sejenisnya. Bagi guru, pengembangan diri ini dikenal dengan akronim PD. Ada empat kategori pengembangan diri yaitu: diklatpim, diklat fungsional, diklat teknis dan seminar/ workshop/ magang. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai kompetensi seorang ASN dilihat dari apakah dia mengembangkan diri (ikut diklat/pelatihan/seminar) atau tidak dalam tahun berjalan itu. Karena masing masing kategori ada skornya maka ASN harus mengikutinya. 

Apa yang terjadi bila seorang ASN tidak pernah ikut diklat/pelatihan atau sejenisnya? ASN tersebut dinilai tidak upgrade. Tidak meningkat kompetensinya.  Berapa kali seharusnya ASN mengikuti diklat dalam waktu setahunnya? Dari kategori diklat yang disebutkan dalam peraturan itu saya menyimpulkan minimal 3. Satu diklat fungsional, satu diklat teknis dan satu lagi workshop/seminar/bimtek dan sejenisnya. Bukti bahwa ASN meningkatkan kompetensi, ASN yang bersangkutan harus mengupload bukti fisik keikutsertaan berupa sertifikat pelatihan. 

Dimensi ketiga sebagai dasar IP ASN adalah kinerja. Skor kinerja diperoleh dari niai kinerja pegawai yang diprogramkan di SKP. Nah jadi ketahuan di sini dimana nyambungnya  IP ASN dengan SKP. Skor kinerja dilihat dari nilai yang kita peroleh dari SKP. 

Dimensi keempat yaitu disiplin. Skor disiplin diukur dari pernah/tidaknya seorang ASN mendapatkan hukuman disiplin. 

Sekarang marilah kita tarik keterhubungan antara sibang kodir dengan IP ASN. Semakin jelaslah di sini apa yang dimaksud dari pernyataan memudahkan ASN dalam mengembangkan kompetensi secara mandiri.  Pada umumnya ASN itu sering lupa kalau harus ikut diklat atau pelatihan atau sejenisnya. Sebagian bahkan menganggapnya tidak perlu. Sebagian menunggu jatah atau undangan dari tempat tugasnya. Padahal ujungnya ditagih juga. Di sinilah pentingnya seorang ASN memprogram kan pengembangan diri dalam kegiatan tahunannya. Jadi ngeh kan  mengapa pada saat memprogram SKP di awal tahun ASN harus memprogramkan pengembangan diri minimal tiga kali. 

Karena menjadi keharusan maka ASN harus mandiri dalam usaha meningkatkan kompetensi diri ini. Tidak bisa mengandalkan jatah atau undangan dari tempat tugas. Nah sepertinya karena alasan itulah sibang kodir inilah dilahirkan.  Di aplikasi ini, ASN harus mengunggah sertifikat sebagai bukti keikutsertaan diklat. Sebagai penyemangat, di akunnya setiap ASN bisa melihat ASN lain yang sudah mengunggah sertifikat pula. Selain itu ASN juga bisa mendapatkan informasi diklat yang diadakan oleh BPSDM Jawa Timur. Ya siapa tahu ada yang berminat mengikutinya. 

Jadi kurang lebih ya seperti itulah pemahaman saya tentang sibang kodir ini. Sampai jumpa di tulisan berikutnya yang inshaallah saya post siapa dan bagaimana cara membersamai si abang ini. 

See you next post. Salam bahagia

1 komentar:

  1. Betul Bu. Jadi lebih paham dengan SibangKodir. Tapi sayang login masih lambat..

    BalasHapus

Paling sering dilihat

Mental block

Selasa pagi, Maret 2024 Tulisan ini saya tulis sambil menunggu waktu. Eh waktu kok ditunggu. Salah ya. Seharusnya waktu dimanfaatkan sebaik-...